Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka. Rencananya seleksi CPNS dan PPPK akan dimulai pada 31 Mei 2021 mendatang. Informasi tersebut, bersumber dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari.
Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021. Meski demikian, jadwal pembukaan tentang seleksi CPNS ini belum secara resmi disampaikan oleh BKN. Terlepas dari itu, dalam seleksi CPNS ini ada sejumlah berkas dokumen yang harus disiapkan oleh calon pelamar.
Dokumen tersebut, di antaranya: Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Ijazah; Transkip Nilai; Pas Foto;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Dokumen dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar. Merujuk pada pendafaran CPNS sebelumnya di tahun 2019, dokumen tersebut memiliki ketentuan tersendiri berupa ukuran dan format.
Dokumen ini nantinya akan diunggah saat mendaftar seleksi CPNS di situs https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
1. Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021 2. Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021 3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
4. Masa Sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021 5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing masing lokasi)
7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021 Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021 8. Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober 2021 9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021
10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis Dokter Pendidik Klinis Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 4. Pelamar tidak pernah diberhentikan: Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI 6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis; 7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah 10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.